Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno untuk menentukan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamil Manik.

Komisioner KPU‎ Arief Budiman, mengatakan, Plt Ketua KPU nantinya ditentukan berdasarkan kesepakatan enam komisioner lainnya.

“Pengalaman kita kemarin, kita berkumpul, silahkan siapa yang mau. Karena agak sungkan, akhirnya tertutup memilih dengan model surat suara‎,” ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (12/7). ‎‎

Seperti diketahui, pelaksana tugas nantinya akan bertanggung jawab untuk memimpin rapat pleno serta menandatangani beberapa berkas yang dibutuhkan. Sementara untuk menggunakan anggaran dan juga menandatangani peraturan, harus ditandatangani oleh Ketua KPU definitif.‎

Waktu Plt Ketua KPU ini pun hanya satu minggu. “Mulai hari ini sampai minggu depan, sampai terbitnya ketua definitif. Sampai kita melakukan proses pemilihan ketua definitif,” jelas Arief.

Untuk ketua definitif, lanjutnya, sesuai Undang-undang diambil dari kandidat nomor urut berikutnya dalam fit and proper tes Komisioner KPU pada periode 2012 lalu. Meski demikian, keputusan tetap ada di tangan ‎Jokowi sebagai presiden.

“‎Itu nanti urusan presiden masalah PAW, bukan urusan KPU. Pengisi berikutnya harus dari nomor urut yang ada, kalau tidak layak, berarti nomor urut berikutnya lagi,”‎ pungkasnya.

 

Laporan: Nailin

Artikel ini ditulis oleh: