Gorontalo, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan tidak akan menfasilitasi 41 narapidana dan tahanan asal Kabupaten Gorontalo Utara yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Donggala, Kota Gorontalo, untuk mencoblos surat suara.
Keputusan tersebut diambil usai rapat bersama seluruh pihak terkait adanya aduan boleh tidaknya warga binaan Lapas untuk menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara pada 27 Juni 2018.
“Setelah kami berkonsultasi dengan KPU Pusat selaku regulator dan melakukan kajian bersama dengan KPU Gorontalo Utara, maka KPU Gorontalo Utara memutuskan tidak dapat memfasilitasi pemilih yang berada di luar Gorontalo Utara baik itu dengan membuatkan TPS di Lapas Gorontalo atau membuat TPS ‘mobile’,” kata Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, Selasa (26/6) malam.
Fadli menambahkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018 TPS mobile hanya berlaku bagi wilayah di mana pilkada itu berlangsung. Karena itu warga Gorontalo Utara yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun sedang berada di luar kabupaten tersebut, tidak dapat difasilitasi untuk menggunakan hak suaranya.
Menurutnya hal itu juga berlaku bagi warga Gorontalo Utara yang sedang berada di rumah sakit atau Puskesmas yang berada di luar kabupaten itu. “Kecuali jika yang bersangkutan secara sadar dan sukarela datang ke daerah untuk melakukan pencoblosan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara