Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menghadiri sidang pendahuluan terhadap sejumlah partai politik yang melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019 sebagai terlapor di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (1/11/2017). Bawaslu memutuskan melanjutkan tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU soal pendaftaran partai politik Pemilu 2019 ke sidang pemeriksaan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendeteksi mantan narapidana korupsi masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019.

“Silon bisa mendeteksi kalau ada mantan koruptor yang daftar. Dalam proses ini, jika ada nama yang pernah terlibat korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, maka berkasnya tidak akan diproses,” ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, di Jakarta, Rabu (4/7).

Menurut dia, muncul bakal calon anggota legislatif dengan tiga riwayat kejahatan yang dilarang berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, telah diantisipasi lembaga penyelenggara pemilu tersebut melalui kerja sama yang dilaksanakan dengan beberapa lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Nantinya, berkas itu dikembalikan ke partai dan bisa diganti dengan calon lainnya,” ujar Hasyim.

Ia menambahkan partai politik sebaiknya tidak mencoba mengusung nama-nama calon yang sudah dilarang menurut ketentuan KPU yang berlaku, karena upaya tersebut hanya akan merugikan partai.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid