Ketua KPU Arief Budiman (tengah) DPR Bahas Daftar Pemilih dengan KPU-Bawaslu rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/18). DPR, KPU, Bawaslu dan Ditdukcapil Kemendagri membahas daftar pemilih sementara dan tetap (DPS/DPT) Pemilu 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menyatakan, pihaknya hanya akan menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif sampai malam ini, Selasa (17/7), pukul 24.00 WIB.

“Jadi saya ingatkan kembali ke partai politik. Berkas hanya diterima sampai dengan pukul 00.00 WIB malam, tidak ada lagi tambahan berkas masuk setelah pukul 00.00 WIB,” ujar Arief kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/7).

Ia menegaskan, dirinya tidak menginginkan ada perdebatan teknis terkait hambatan yang dialami partai politik ketika mengajukan berkas. Hal itu, lanjut Arief, harus diminimalisir oleh parpol.

“Jangan nanti ada perdebatan berkasnya kurang satu kemudian jalanan macet, ban bocor, dan segala macam. Saya berharap tidak ada perdebatan soal itu,” jelas Arief.

Arief mengatakan parpol masih dapat melengkapi berkas bacaleg yang sudah diserahkan tapi masih ada syarat yang kurang. Namun, KPU tak memperbolehkan parpol untuk melakukan penambahan nama bacaleg.

Selain itu, parpol disebut Arief juga masih dapat melakukan pergantian nama bacaleg. Namun, ada syarat yang telah ditentukan KPU, seperti mengundurkan diri dan bacaleg yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

“Misalnya gini, tambahan nama tidak boleh, terus misalnya 575 daftar calon dimasukkan semua, nah nanti kalau di antara 575 ada yang enggak memenuhi syarat itu boleh diganti,” ujarnya.

“Tapi kalau sekarang sudah masukkan 500 nama terus besok menyusul 75 nama, itu tidak boleh jadi hanya berkas yang dimasukkan hari ini itu yang kita terima,” tambah Arief.

Arief mengatakan saat ini KPU telah membentuk 16 tim yang akan mengurusi masing-masing partai politik agar tidak menghambat waktu pekerjaan penyerahan berkas bacaleg.

Diberitakan sebelumnya, dari 16 parpol baru NasDem yang mendaftar ke KPU. KPU menegaskan tak akan memberi waktu tambahan untuk pendaftaran bacaleg ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan