Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (11/7/2016). Bendera setengah tiang tersebut ditujukan untuk berkabung atas tutup usianya Ketua KPU Husni Kamil Manik pada Kamis (7/7/2016).

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengharapkan partisipasi aktif masyarakat terkait pendaftaran Calon Legislatif (Caleg). KPU telah menyelesaikan verifikasi administrasi untuk berkas-berkas bakal Caleg (Bacaleg).

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengaku bahwa pihaknya cukup kesulitan dalam mengawasi manuver-manuver parpol dalam mengakali bacaleg yang pernah menjadi narapidana koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak yang mencoba mendaftar sebagai Caleg untuk Pemilu tahun depan.

“Karena Indonesia luas, bagaimana di wilayah yang luas itu cara kita mendeteksi? Peran serta masyarakat sangat kita harapkan jangan sampai kemudian masih ada yang lolos gara gara kita tidak bisa bekerja di sini,” kata Wahyu di kantornya, Senin (23/7).

Atas dasar itu, Wahyu meminta masyarakat memberikan informasi terkait caleg bersalah di daerah. Ia berjanji akan merespon semua informas yang masuk ke lembaganya, untuk ditindaklanjuti kebenarannya.

“Kita akan mengedepankan substansi meski pun informasi itu tidak begitu prosedural tetapi sepanjang substansi benar kan akan kita kejar. Saya peduli dengan informasi. Saya mengakses mencari salinan,” tegasnya.

Wahyu menjelaskan terkait informasi para Caleg bermasalah masyarakat bisa memberikan informasi melalui dua mekanisme. Pertama masyarakat membuat laporan tertulis dengan bukti dan identitas yang jelas.

Dan meknisme kedua masyarakat bisa datang langsung ke KPU di tingkat daerah hingga pusat dengan membawa bukti dan identitas jelas. KPU akan menindaklanjuti semu laporan tersebut.

“Orang Jakarta mau memberi masukan tentang Papua juga boleh. Jadi tidak harus masyarakat setempat. Walau ideal begitu, banyak sekali yang kita perhatikan,” jelasnya.

Wahyu mengakui tidak menutup kemungkinan jumlah bakal calon anggota legislatif yang tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 akan bertambah, karena KPU baru menemukan lima orang dan sudah mengembalikan berkasnya ke lima nya ke parpol masing masing.

“Tidak menutup kemungkinan kita menemukan yang lain pada tahapan yang lain. Peraturan KPU mengatakan masih memungkinkan diskualifikasi. Ini bukti KPU tegas menerapkan PKPU,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan