Arief menegaskan KPU tidak memberikan toleransi terhadap perdebatan yang mungkin muncul terkait hal-hal teknis yang dapat menyebabkan pendaftaran caleg oleh parpol menjadi terlambat, seperti misalnya kemacetan dan lain sebagainya.

Adapun untuk melancarkan proses verifikasi, KPU RI telah menyiapkan 16 tim untuk memeriksa berkas dari 16 partai politik peserta pemilu.

Arief juga mengingatkan agar partai politik mematuhi ketentuan larangan mengusung caleg mantan napi korupsi, kejahatan narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Jika ada caleg yang terbukti terlibat tiga kejahatan itu, maka namanya akan dicoret KPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid