Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan bahwa lembaganya sedang mengharmonisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung mengenai batas usia calon kepala daerah.
“Memang khusus rancangan Peraturan KPU soal pencalonan itu masih akan dilanjutkan (Rabu, red) pukul 14.00 WIB. Idham Holik (anggota KPU RI, red) yang akan memimpin,” kata Mellaz saat hadir secara daring dalam seminar yang diselenggarakan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6).
Ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi dilakukan untuk menghormati kewenangan MA sebagai salah satu lembaga dalam struktur tata negara Indonesia.
“Dalam konteks harmonisasi tentu ada beberapa hal yang setiap Peraturan KPU akan disinkronkan. Apakah peraturan itu sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya? Apakah kemudian peraturan itu punya kesesuaian dengan undang-undang lain? Misalnya dengan dimensi lain, misalnya administrasi pemerintahan, baik vertikal maupun horisontal,” jelasnya.
Selain mengharmonisasikan putusan MA, August juga menjelaskan bahwa KPU sedang membahas status dari seorang calon kepala daerah yang pernah menjabat sebagai penjabat kepala daerah dalam PKPU mengenai pencalonan kepala daerah.
Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai minimal batasan usia calon kepala daerah.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan