Ketua KPU Arief Budiman bersama jajarannya saat konfrensi pers pengumuman pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres 2019 dinyatakan selesai dengan pasangan nomor urut 01 meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen dan pasangan nomor urut 02 meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari jumlah suara sah  sebesar 154.257.601 suara. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Hasil pemilu yang telah dihimpun dari rekapitulasi nasional hingga Selasa (21/5) dini hari, masih berupa perolehan suara, belum sampai penetapan calon terpilih, hal itu disampaikan anggota KPU Hasyim Asy’ari.

“Dalam hal Pilpres belum ditetapkan calon terpilih, yang sudah ditetapkan adalah perolehan suara paslon,” kata dia di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan hasil pemilu yang dapat digugat ke Mahkamah Konstitusional adalah perolehan suara yang potensial mempengaruhi perolehan kursi atau calon terpilih.

Masa pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusional (MK) adalah 3×24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB .

Dia mengatakan bila dalam jangka waktu 3×24 jam tersebut tidak ada pasangan calon yang menggugat ke MK maka KPU dapat segera mengumumkan calon terpilih.

“KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres. Setelah mendapat konfirmasi dari MK, kemudian KPU melangkah ke tahapan berikutnya yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih dengan SK KPU,” kata dia.

Jika ada gugatan PHPU Pilpres ke MK, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK.

“Begitu tuntas persidangan akan diterbitkan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau inkracht. Setelah itu KPU melangkah ke tahap berikutnya yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih dengan SK KPU,” kata dia.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin