Jakarta, Aktual.co — Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya menghormati adanya rencana dari DPR untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada.
Namun, KPU berharap revisi dilakukan tak memakan waktu lama agar memiliki waktu untuk disosialisasikan.
“Kami hormati rencana DPR mau merevisi UU. Namun kami berharap itu dilakukan dengan kilat,” kata Hadar, Minggu (10/5).
Jika benar dilakukan revisi, setidaknya akan selesai jauh sebelum pendaftaran pilkada pada 26-28 juli 2015. Pasalnya, dikhawatirkan mengganggu tahapan pilkada.

Artikel ini ditulis oleh: