Jakarta, Aktual.com – Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan institusinya memperbolehkan pemasangan gambar tokoh nasional dan lokal dalam Alat Peraga Kampanye (APK) di Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.

“Terkait isu strategis diperbolehkannya pemasangan gambar tokoh lokal dan nasional dalam alat peraga kampanye. KPU memperbolehkan gambar tokoh tersebut dalam alat dan peraga kampanye di Pemilu 2019,” kata Wahyu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/4).

Dia mengatakan aturan tersebut berbeda dengan di Pilkada 2018, karena dalam UU Pilkada melarang pencantuman gambar maupun nama seorang yang bukan tokoh parpol tersebut.

Wahyu menjelaskan dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ada larangan mencantumkan foto dan nama presiden, wakil presiden dan pihak lain yang bukan pengurus parpol.

“Karena itu kami kemudian mengaturnya dalam PKPU kampanye pilkada terkait larangan tersebut,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid