Namun menurut dia, di Pemilu 2019 pencantuman gambar tokoh tersebut diperbolehkan dan aturan rincinya dibuat KPU.

Dia menjelaskan, untuk Pemilu 2019 tidak ada aturan pelarangan tersebut karena tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Desain gambar tokoh dari peserta pemilu lalu dipelajari agar tidak melanggar ketentuan. Tokoh nasional dan lokal yang dicantumkan harus terinci sehingga akan kami verifikasi,” katanya.

Dia mengatakan KPU dalam memfasilitasi Alat Peraga Kampanye disesuaikan dengan kemampuan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid