Jakarta, AKtual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 beserta para bakal calon anggota legislatifnya untuk memenuhi persyaratan pendaftaran caleg yang diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU.
“Pesan bagi partai politik yang ingin mendaftarkan bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum adalah menyiapkan dokumen yang memuat syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU 20 Tahun 2018,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (5/7).
Pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi serta kabupaten/kota dibuka oleh KPU dari tanggal 4-17 Juli 2018. Ilham mengatakan dokumen yang perlu dipastikan dibawa saat mendaftar adalah syarat pencalonan dan syarat-syarat calon.
“Ketika kedua syarat itu tersedia maka oleh petugas akan diterima dan diperiksa,” ujar Ilham.
Adapun yang pertama diperiksa dan dipastikan ketersediaannya adalah surat rekomendasi dari partai politik bertandatangan ketua umum dan sekjen tingkat Dewan Pimpinan Pusat. “Suratnya harus ditandatangani basah oleh keduanya,” ujar Ilham.
Kedua, dokumen yang memuat keterwakilan perempuan, berikut penempatannya. Dalam UU Pemilu diatur bahwa partai politik wajib memenuhi keterwakilan perempuan, termasuk penempatannya, dimana bakal caleg perempuan harus ditempatkan di tiap dua bakal caleg laki-laki.
Menurutnya, bakal caleg perempuan tidak boleh ditempatkan paling belakang, tapi mengikuti model zipper atau berurutan, di mana dari tiga kursi yang diperoleh partai di suatu dapil, maka salah satunya harus diisi caleg perempuan.
Selain itu parpol harus menyerahkan formulir berisi pakta integritas yang telah ditandatangani yang menyatakan parpol tidak akan mencalonkan orang yang pernah menjadi terpidana korupsi.
Jika parpol dapat menunjukkan formulir pakta integritas itu, baru selanjutnya KPU akan memeriksa rekam jejak calon termasuk melihat persyaratan pribadi dari masing-masing calon, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sementara itu untuk bakal calon yang pernah dipidana di luar kasus narkotika, korupsi, kejahatan seksual anak, maka calon harus mengumumkannya di media. Sedangkan jika tidak pernah dipidana maka calon harus menyertakan surat dari pengadilan negeri yang mengatakan dirinya tidak pernah dipidana.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: