Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan bahwa pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di ruang publik selama masa tenang Pemilu menjadi tanggung jawab peserta pemilihan. Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang sejak pukul 00.01 WIB pada hari Minggu.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, menyatakan larangan berkampanye selama masa tenang untuk memberikan kesempatan pemilih untuk merenung sebelum memilih.
“Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta pemilu, tetapi kami selaku penyelenggara pemilu berkewajiban mengoordinasi pembersihan,” ujar Anam di Surabaya, Minggu pagi (11/2).
KPU Jawa Timur bersama Bawaslu dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), langsung bergerak melakukan pembersihan APK dari ruang publik sejak pukul 00.01 dini hari tanggal 11 Februari 2024.
Anam memastikan koordinasi pembersihan APK bersama para pemangku kepentingan tersebut berlangsung serentak hingga di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan/desa di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Meskipun tidak ada sanksi bagi peserta pemilu yang tidak membersihkan APK dari ruang publik selama masa tenang, Anam menegaskan bahwa ruang publik harus bersih dari APK sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
“APK tidak harus bersih dari ruang publik hari ini. Bisa sampai besok atau lusa. Targetnya saat pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 sudah harus bersih total dari APK,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil