Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memperlihatkan bentuk baru kotak suara transparan untuk Pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (15/11). KPU telah memilih dan memutuskan pembuatan kotak suara model baru yang transparan serta berbahan karton kedap air untuk Pemilu 2019 mendatang. KPU juga telah memastikan biaya produksi kotak suara tersebut akan lebih murah, dengan perkiraan kebutuhan mencapai tiga juta unit. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengisyaratkan akan mendiskualifikasi calon kepala daerah (Cakada) yang menjadi tersangka kasus korupsi. Hal ini dilontarkan oleh Ketua KPU, Arief Budiman dalam diskusi bertajuk ‘Korupsi Pilkada dan Penegakan Hukum’, di Jakarta, Sabtu (17/3).

Menurut Arief, mekanisme diskualifikasi terhadap calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi paling tepat diimplementasikan untuk saat ini.

Arief menjelaskan, revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan disebut Arief menjadi yang paling memungkinkan guna mendorong hal di atas, dibandingkan harus merevisi UU Pilkada maupun menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang berkaitan dengan hal ini.

“Secara pribadi saya menilai kalau dalam revisi itu ada mekanisme calon yang menjadi tersangka diganti hal itu tidak mendidik. Ke depan orang seenaknya saja bisa maju toh nanti kalau jadi tersangka bisa diganti,” jelas Arief.

Dengan demikian, ia beranggapan mengatur ketentuan diskualifikasi bagi cakada yang menjadi tersangka kasus korupsi adalah opsi terbaik saat ini. Sehingga, partai politik akan lebih selektif dan mengutamakan rekam jejak seseorang yang ditunjuknya menjadi calon untuk bertarung dalam Pilkada.

Akan tetapi, lanjut Arif, agar tidak terjadi upaya kriminalisasi untuk menghambat karier politik seseorang, maka perlu diatur kriteria perkara seperti korupsi atau penganiayaan berat bahkan pembunuhan.

Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Fahdil Ramadhanil menilai semestinya penyelenggara pemilu, khususnya KPU harusnya menetapkan regulasi mengenai diskualifikasi sejak jauh hari sebelum beberapa calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

“Mesti diatur detail diskualifikasinya misalkan tidak bisa mengikuti tahapan dari awal, separuh masa kampanye dan mendekati pemungutan suara,” tuturnya.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, KPK telah menetapkan beberapa calon kepala daerah berstatus penyelenggara negara, sebagai tersangka dalam perkara korupsi seperti Nyono Suharli, calon Bupati Jombang, Marianus Sae, calon Gubernur NTT, Imas Aryumningsih calon Bupati Subang, Asrun calon Gubernur Sulawesi Tenggara serta Ahmad Hidayat Mus, calon Gubernur Maluku Utara.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan