Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum RI memberikan jadwal tersendiri bagi sembilan parpol yang gugatannya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu terkait verifikasi administrasi penerimaan calon peserta Pemilu 2019.

“Kami akan memberikan jadwal sendiri nanti bagi mereka yang gugatannya dikabulkan oleh Bawaslu dan itu tidak akan mengganggu jadwal tahapan yang sudah kami susun saat ini. Intinya, KPU akan menjalankan dan menindaklanjuti apapun putusan Bawaslu,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Rabu (15/11) malam.

Menurut putusan Bawaslu, KPU memiliki waktu tiga hari kerja sejak dibacakannya putusan untuk menerima dan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen sembilan parpol. Artinya, paling lambat Senin (20/11), KPU RI melaksanakan putusan Bawaslu.

Sementara bagi 14 parpol yang lolos mendaftar, berkas mereka sedang diverifikasi administratif oleh KPU dan hasilnya akan diumumkan pada Jumat (17/11).

“Jumat akan kami umumkan dengan mengundang partai-partai tersebut,” katanya.

Sementara itu, Bawaslu mengabulkan gugatan sembilan partai politik yang melaporkan KPU RI atas pelanggaran administratif selama proses pendaftaran parpol pada Oktober lalu. Kesembilan parpol tersebut menggugat KPU atas penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dianggap tidak memiliki payung hukum dalam penerapannya selama masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

Sembilan dari 10 gugatan yang diterima telah dikabulkan oleh Bawaslu, yakni laporan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono, Partai Bulan Bintang, Partai Idaman, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat dan Partai Indonesia Kerja.

Sementara itu, gugatan dari PKPI pimpinan Haris Sudarno ditolak oleh Bawaslu karena KPU ditemukan tidak melakukan pelanggaran dalam proses pendaftarannya.

“Bawaslu menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu, meminta KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen sesuai dengan ketentuan pasal 176 dan 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Abhan di ruang sidang gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu.

Sidang dihadiri oleh Ketua dan seluruh anggota Bawaslu, yakni Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar. Sementara Anggota KPU RI yang hadir dalam sidang pembacaan putusan ini, yakni Hasyim Asy’ari dan Evi Novida Ginting Manik.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: