Ilustrasi - logo bendera Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU setempat, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelidiki adanya dugaan penggunaan joki oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) di Jakarta. Mereka memastikan bahwa tidak ada Petugas pantarlih yang menyerahkan tugas kepada orang lain atau menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih Pilkada Jakarta 2024.

“Terkait temuan Bawaslu yang menyebutkan bahwa ada Pantarlih yang diduga melimpahkan tugasnya kepada orang lain, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah saat dihubungi, Jumat (19/7/2024).

Ia menjelaskan bahwa ada seorang Pantarlih di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang melakukan coklit dengan ditemani oleh ibunya yang merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT). Selain itu, seorang Pantarlih dari Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, juga melakukan hal serupa dengan Pantarlih di Kebayoran Lama.

“Satu Pantarlih Kebayoran Lama berdasarkan penulusaran dan klarifikasi kami bahwa Pantarlih tersebut dalam melakukan coklit didampingi oleh ibunya yang juga adalah Ketua RT,” ucapnya.

“Di Kecamatan Senen juga tidak ada joki pantarlih, hanya salah paham saja,” sambungnya.
Karena itu, Fahmi pastikan tidak ditemukan adanya joki Pantarlih yang melakukan coklit pemilih untuk Pilkada mendatang.

“Jadi kami perlu menegaskan bahwa berita soal ada Joki Pantarlih di DKI Jakarta tidak benar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mengirim surat kepada KPU DKI Jakarta untuk meminta perbaikan prosedur pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Jakarta 2024. Benny Sabdo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, menemukan kesalahan dalam tahapan coklit.

Benny mengungkapkan adanya dugaan penggunaan joki oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih). Sejak coklit dimulai pada 24 Juni 2024, Bawaslu terus memantau kinerja pantarlih.

“Ya diduga sepert itu. Masih kami telusuri lebih lanjut. Saran perbaikan Bawaslu DKI sekaligus sebagai pesan tidak boleh ada joki dalam proses coklit. Persoalan daftar pemilih ini fundamental & hak memilih itu hak konstitusional warga. Dalam hal ini Bawaslu DKI memastikan KPU DKI tidak boleh main-main dalam proses coklit, mesti cermat, akurat, muktahir & komprehensif,” kata Benny saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).

Atas temuan dugaan joki pantarlih ini, Bawaslu Jakarta mengirim surat kepada KPU Jakarta untuk melakukan perbaikan. Bawaslu juga terus melakukan pengawasan terhadap hak pemilih.

“Untuk prosedur coklit yang keliru. Hari ini Bawaslu DKI sudah bersurat perihal saran perbaikan kepada KPU DKI. Jika tidak diindahkan, maka kami akan jadikan temuan,” ujar Benny.

“Kami melakukan pengawasan secara melekat, jajaran pengawas pemilu di DKI Jakarta juga melakukan patroli kawal hak pilih dengan melakukan sampling terhadap warga yang sudah dicoklit,” sambungnya.

Berdasarkan pengalaman Pilkada 2017 lalu, Benny mengatakan bahwa banyak pemilih yang tidak bisa memberikan suara mereka akibat sengkarut daftar pemilih yang berawal dari coklit.

“Ada banyak pemilih tidak bisa nyoblos, karena sengkarut proses penyusunan daftar pemilih yang tidak akurat, cenderung pakai jalan pintas sehingga hal ini harus diantisipasi sejak dini,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain