Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata menegaskan pasangan calon Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang meraih suara lebih dari 50 persen maka sah untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta.
“Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” kata Wahyu usai membuka rekapitulasi hasil perolehan pilkada yang digelar di KPU Kota Jakarta Utara, Selasa (3/12).
Pada pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ dijelaskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Sementara di pasal 10 ayat 3 ditambahkan jika tidak ada pasangan gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh 50 persen suara maka dilakukan putaran kedua yang diikuti pasangan calon yang memiliki suara terbanyak pertama dan kedua.
Wahyu mengatakan hingga saat ini belum mengetahui jumlah perolehan suara ketiga pasangan calon karena baru KPU Kepulauan Seribu yang telah merampungkan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Sementara itu, KPU Jakarta Timur baru memulai Senin malam dan KPU Jakarta Utara pada hari ini serta esok kota-kota lain juga memulai rekapitulasi.
“Kita berharap hingga tanggal 6 Desember 2024 sudah selesai semua dan kami lakukan rekapitulasi di tingkat provinsi,” kata dia.
Sementara untuk di Sirekap yang ditampilkan hanya data C1 hasil pemilihan dan bukan tabulasi hasil perolehan suara.
“Semoga rekapitulasi di tingkat kota berjalan aman dan lancar serta selesai sesuai waktu,” kata dia.
Sementara itu, jika nanti ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen maka akan ditetapkan sebagai pemenang. Namun jika tidak ada yang memperoleh capaian tersebut, pihaknya siap melakukan putaran kedua.
“Nanti itu semua dapat diketahui di rekapitulasi tingkat provinsi,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain