Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah memastikan bahwa pemilihan kepala daerah di 21 kabupaten/kota dapat terlaksana secara serentak pada 9 Desember 2015 sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
“Dari anggaran, seluruh kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada 2015 sudah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah dan anggarannya sudah bisa dicairkan serta digunakan,” kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo di Semarang, Jumat (5/6).
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah tercatat anggaran pilkada yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota total mencapai Rp419.768.553.993 dan sudah mulai ditransfer ke rekening masing-masing KPU kabupaten/kota secara bertahap.
Selain itu, KPU Jateng telah memastikan bahwa petugas panitia pemilihan kecamatan di 341 kecamatan dan penyelenggara pemungutan suara di 5.233 desa/kelurahan sudah dilantik dan dilakukan bimbingan teknis.
“Jumlah keseluruhan personel yang telah dilantik terdiri dari 1.705 petugas PPK dan15.699 petugas PPS,” ujarnya.
Menurut dia, KPU Jateng akan melakukan monitoring dan evaluasi yang diikuti oleh 21 kabupaten/kota pada Kamis (11/6) dan hasil evaluasinya akan segera dilaporkan serta dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi dan DPRD Jateng.
Tahapan pilkada serentak di 21 kabupaten/kota di Jateng saat ini, kata Joko, telah memasuki penerimaan dan penyerahan dukungan calon perseorangan.
“Sebelum penerimaan dukungan, KPU secara nasional telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Menteri Dalam Negeri pada 4 Juni 2015 di Jakarta dan selanjutnya dianalisa maksimal tujuh hari sebelum diserahkan kepada kabupaten/kota untuk dijadikan bahan penyusunan daftar pemilih sementara,” katanya.
Sebanyak 21 daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada secara serentak pada 9 Desember 2015 itu, adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal.
Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora.
Selain itu, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.
Artikel ini ditulis oleh: