Ketua Umum DPP PPP Muhammad Romahurmuziy (kedua kanan), Ketua Harian Majelis Syari'ah DPP PPP Syukron Makmun (kanan) bersama Bakal Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) dan Wakilnya Emil Dardak (kiri) saat acara tasyakuran harlah ke-45 PPP di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2018) malam. Dalam acara ini, turut hadir Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, Anggota Watimpres Suharso Monoarfa, Majelis Tinggi PPP Bachtiar Chamsyah dan ratusan kader PPP lainnya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Surabaya, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengumumkan audit dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 dinyatakan patuh.

“Pasangan Khofifah/Emil dan Gus Ipul/Puti untuk audit dana kampanye hasilnya patuh,” kata Ketua KPU Provinsi Jatim Eko Sasmito ketika dikonfirmasi Antara di Surabaya, Kamis (12/7).

Menurut dia, ketentuan audit dana kampanye pasangan calon yang maju di pilkada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang dana kampanye.

Mantan Ketua KPU Kota Surabaya tersebut menjelaskan bahwa audit dana kampanye dilaksanakan pada tanggal 25 Juni sampai dengan 9 Juli 2018 oleh Kantor Akuntan Publik terhadap seluruh laporan dana kampanye peserta Pilgub 2018.

“Laporannya mencakup Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” ucapnya.

Sementara itu, seperti diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Provinsi Jatim menyatakan pasangan Khofifah Indar Parawansa/Emil Elestianto Dardak sebagai pemenang Pilgub Jatim, 27 Juni 2018.

Pasangan calon nomor urut 1 itu yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat, Golkar, Hanura, PPP, PAN, dan NasDem memperoleh 10.465.218 suara atau 53,55 persen.

Pasangan nomor urut 2 Saifullah Yusuf/Puti Guntur Soekarno yang diusung koalisi PDIP, PKB, PKS, dan Gerindra memperoleh 9.076.014 suara atau 46,5 persen.

Perinciannya, total suara yang masuk dari 38 kabupaten/kota se-Jatim sebanyak 20.323.259 suara, kemudian dinyatakan suara sah sebanyak 19.541.232 dan 782.027 suara dinyatakan tidak sah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid