Surabaya, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menegaskan, pembuatan alat peraga kampanye (APK) dilarang memasang foto bergambar Presiden maupun Wakil Presiden RI dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah 2018.
“Ini berlaku untuk semua alat peraga kampanye,” ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito kepada wartawan usai rapat koordinasi bersama perwakilan dua tim pemenangan peserta Pilkada di kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Surabaya, Jumat (26/1).
Pada PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 29 ayat 3 disebutkan bahwa desain dan materi alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maupun yang dicetak oleh pasangan calon sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.
Ia menjelaskan, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam aturan teknis kampanye dan semua sudah tertuang dalam PKPU sehingga diharapkan seluruh tim pemenangan maupun pasangan calon bisa mempelajarinya terlebih dahulu.
Masa kampanye sendiri akan dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018 dan seluruh tim kampanye masing-masing peserta diminta sudah mempersiapkan desain gambar untuk selanjutnya dicetak oleh KPU Jatim.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara