Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengungkapkan alasan penting di balik keputusan untuk maju jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pilpres 2024. Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat (8/9), Hasyim menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Sebelumnya, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Namun, dengan perubahan ini, pendaftaran akan dimajukan ke tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023.
Menurut Hasyim, alasan di balik perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa masa kampanye pilpres dan pileg, serta pemungutan suara, berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hasyim menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur masa kampanye pilpres dan pileg dimulai tiga hari setelah penetapan calon. Kampanye tersebut berlangsung selama 75 hari, dengan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Namun, dengan adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, terdapat perbedaan dalam waktu mulai kampanye untuk pilpres dan pileg.
“Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT (daftar calon tetap) dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT,” kata Hasyim.
Hasyim menekankan bahwa perubahan jadwal ini adalah upaya untuk menjaga konsistensi dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sejumlah opsi perubahan jadwal telah dipertimbangkan, tetapi KPU harus mematuhi ketentuan yang ketat dalam UU Pemilu.
Dalam konteks ini, memajukan pendaftaran capres-cawapres ke tanggal 10 – 16 Oktober 2023 adalah pilihan yang paling wajar dan memungkinkan.
“Dengan mempertimbangkan pengaturan pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam pasal 230 sampai dengan pasal 238 UU Pemilu dan juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai,” ujar Hasyim.
Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, perubahan jadwal ini juga penting untuk menghindari gangguan dalam tahapan Pemilu 2024. Ia menyatakan kekhawatiran bahwa jika jadwal pendaftaran capres-cawapres tetap pada tanggal 19 Oktober-25 November 2023, maka hal ini bisa mengganggu pemungutan suara yang direncanakan berlangsung pada 14 Februari 2024.
“Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan Pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan,” kata Mahfud.
Selain itu, perubahan jadwal ini juga diharapkan dapat membantu menjaga dinamika politik agar tidak terlalu panas menjelang Pemilu 2024.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan proses Pemilu dapat berlangsung dengan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengumuman ini telah memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak, dan diharapkan akan membawa dampak positif dalam persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi