Jakarta, aktual.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari menjelaskan penetapan waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu serentak, Rabu 17 April 2019.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/4), Hasyim mengatakan Pemungutan suara di TPS dilaksanakan pada hari Rabu 17 April 2019 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Dalam hal jam 13.00 waktu setempat masih terdapat antrean pemilih yang belum memilih, maka pemilih masih dapat dilayani dengan syarat pemilih sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum jam 13.00 waktu setempat.

Adapun penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai jam 13.00 waktu setempat setelah proses pemungutan suara selesai.

“Penghitungan suara di TPS harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara yakni Rabu 17 April 2019 jam 24.00 waktu setempat,” jelas Hasyim.

Sementara itu dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin