Ketua KPU Jember M. Syaiin bersama anggota KPU Ahmad Hanafi melihat form C-1 hasil atau plano yang diduga ada manipulasi perolehan suara di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kamis (22/2/2024). (ANTARA/HO-KPU Jember)

Jember, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur menemukan dugaan manipulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 dan 35, yang berada di Desa Pontang.

“Saya bersama Ketua KPU Jember turun ke lokasi di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, setelah mendapat laporan adanya dugaan manipulasi perolehan hasil suara,” kata Anggota KPU Jember Hanafi saat dikonfirmasi per telepon di kabupaten setempat, Kamis (22/2) malam.

Hanafi menjelaskan bahwa data pada kertas C-Hasil Penghitungan atau plano untuk DPRD Kabupaten Jember telah dihapus dengan menggunakan cairan penghapus (Tipe-X) di dua TPS tersebut. Hal ini menyebabkan plano yang dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbeda dengan plano yang ditampilkan saat rekapitulasi.

“Ada angka 0 yang berubah menjadi 10 dan angka 1 menjadi 10. Saya melihat di plano C hasil memang ada tipe-X. Modusnya sama dan sepertinya berdasar gaya tulisnya diduga orang yang sama melakukan itu,” tuturnya.

Ia menyatakan bahwa KPU Jember akan melaporkan indikasi manipulasi perolehan suara kepada Bawaslu Jember, mengingat hal tersebut merupakan temuan penyelenggara pemilu saat melakukan monitoring.

“Kami akan melaporkan sendiri temuan dugaan manipulasi perolehan suara itu dan Bawaslu harus menindaklanjuti laporan kami,” katanya.

Ketua KPU Jember, Muhammad Syai’in, menegaskan bahwa penyelenggara pemilu yang mengubah atau menggeser hasil perolehan suara bisa terancam hukuman pidana.

“Saya sudah mengingatkan agar panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) maupun kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak bermain-main dengan hasil perolehan suara karena ancamannya pidana,” katanya.

Syai’in juga memberikan peringatan keras kepada badan ad hoc pemilu untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan, seperti menggeser hasil perolehan suara pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Peraturan KPU, berlangsung mulai tanggal 16 Februari hingga 2 Maret 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan