Jember, Jawa Timur, Aktual.com – KPU Kabupaten Jember menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jember yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 237/PL.02.3-Kpt/3509/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2020.

“Setelah kami melakukan rapat pleno maka kami mengumumkan penetapan tiga pasangan calon yang terdiri dari dua pasangan calon dari jalur partai politik dan satu pasangan calon dari jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in di Kantor KPU setempat, Rabu (23/9).

Ketiga pasangan cabup-cawabup yang ditetapkan KPU Jember yakni pasangan Hendy Siswanto – Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) yang diusung oleh Partai NasDem, Gerindra, Demokrat, PPP, dan PKS dengan jumlah 28 kursi di DPRD Jember.

Pasangan kedua yakni Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan) yang diusung oleh PKB, PDIP, Golkar, Perindo, PAN, dan Partai Berkarya dengan total 22 kursi DPRD Jember.

Pasangan ketiga yakni petahana Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dari jalur perseorangan yang mendapatkan sebanyak 146.687 surat dukungan.

“Hari ini kami menetapkan tiga pasangan cabup-cawabup Jember, kemudian akan dilakukan tahapan selanjutnya yakni pengundian nomor urut pasangan calon pada 24 September 2020,” tutur-nya.

Ia menjelaskan KPU Jember membatasi jumlah peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilakukan di salah satu hotel di Kabupaten Jember.

“Dalam pengundian nomor urut pasangan calon nanti akan dilakukan pembatasan jumlah orang yang berada dalam gedung sebanyak 50 orang untuk mengurangi kerumunan massa selama pandemi,” katanya.

Setelah pengundian nomor urut pasangan calon, lanjut dia, tahapan selanjutnya yakni kampanye yang dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

“Kami ingatkan masing-masing pasangan calon untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa kampanye baik kampanye terbuka maupun tertutup yang regulasinya masih mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020,” ujarnya. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin