Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memindahkan kotak suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan bahwa jumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal pada Pemilu 2024 tidak sebanyak pada Pemilu 2019.

“Jumlahnya memang tidak banyak (seperti Pemilu 2019),” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Meskipun demikian, KPU masih terus mendata jumlah petugas yang meninggal dunia selama melaksanakan tugas. Idham juga menekankan perlunya membedakan waktu kematian anggota KPPS, apakah sebelum pemungutan suara, pada hari pemungutan suara, atau setelah pemungutan suara.

“Badan adhoc yang wafat, khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Pertama, pada pemungutan sebelum pemungutan. Kedua, hari H, hari pemungutan suara. Ketiga, pasca pemungutan suara,” katanya.

KPU telah mengusulkan sistem penghitungan suara dengan dua panel, satu untuk menghitung surat suara Presiden, Wakil Presiden, dan DPD, serta panel lainnya untuk menghitung surat suara DPR dan DPRD.

“Kami sudah merancang dua panel perhitungan suara di TPS. Menurut kajian kami, itu ada efisiensi waktu,” jelas Idham.

Meski usulan tersebut diajukan, Idham menyampaikan bahwa pembentuk Undang-Undang masih berpendapat bahwa satu panel penghitungan suara sudah cukup, sebagaimana yang berlaku pada Pemilu 2019.

KPU ingin memastikan bahwa penghitungan suara di TPS selesai pada hari pemungutan suara, dan jika tidak, dapat diperpanjang hingga 12 jam setelah pemungutan suara untuk menjaga kelancaran proses.

“Penghitungan surat suara tak boleh berhenti. Harus selesai di TPS,” tegas Idham.

Dengan melibatkan saksi dan sukarelawan di seluruh Indonesia, KPU berharap agar hasil penghitungan suara Pilpres 2024 tetap akurat dan terjamin integritasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil