Kupang, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, hingga kini belum menerima penyerahan berkas pendaftaran calon perseorangan yang maju pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Kupang tahun 2018.
Komisioner KPU Kabupaten Kupang, Imanuel Ballo mengatakan, masa pendaftaran calon bupati-wakil bupati untuk jalur perseorangan telah dibuka sejak Sabtu (25/11) dan akan ditutup pada Rabu (29/11).
“Sejak kami buka pendaftaran belum ada satupun calon perseorangan yang datang menyerahkan berkasnya ke KPU. Tadi malam kami tunggu hingga pukul 24.00 wita juga belum ada yang datang,” kata Ballo dihubungi di Kupang, Minggu (26/11).
Ia mengatakan, untuk calon yang memilih jalur independen harus mengantongi dukungan sebanyak 20.144 dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Dukungan yang dimiliki calon perseorangan kata dia, minimal harus tersebar di 13 kecamatan dari 24 kecamatan di Kabupaten Kupang.
“Dukungan yang harus dimiliki seorang calon harus mencapai 20.144 dukungan dibuktikan dengan e-KTP, serta beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi bagi seorang calon perseorangan,” tegas Ballo.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara