Ia mengatakan, semua dokumen yang diserahkan para bakal calon perseorangan itu ke KPU Kabupaten Kupang akan dilakukan verifikasi secara bertahap mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. “Jika tidak memenuhi syarat yang diminta tentu bakal calon perseorangan itu tidak bisa diterima sebagai calon perseorangan dalam pilkada Kabupaten 2018,” tegas Ballo.
Ballo mengaku telah memperoleh informasi bahwa salah satu bakal calon perseorangan atas nama Melkianus Akulas akan menyerahkan dokumen ke KPU pada, Senin (27/11). “Kami sudah dinformasikan oleh bersangkutan akan menyerahkan dokumenya besok pagi,” tegas Ballo.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara