Yogyakarta, Aktual.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman menyatakan cuti bagi calon Kepala Daerah petahana hukumnya adalah wajib.

Hal tersebut disampaikan Arif terkait sikap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menolak untuk mengambil cuti ketika masa kampanye.

“Kalau kita mempedomani peraturan KPU yang lama kalau kamu (Ahok) melakukan kampanye maka kamu cuti,” ujar dia, di sela acara media gathering Bawaslu 2016, di Yogyakarta, Jumat (8/6).

Ia mengatakan, memang saat ini tengah dirancang peraturan baru KPU. Salah satu yang akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR ialah aturan mengenai kampanye.

“Sedang proses, kita tunggu saja, nanti kita pedomani kalau kita sudah tetapkan,” kata dia.

Namun ia kembali menegaskan bahwa selama aturan baru belum terbit, Ahok harus mematuhi peraturan lama.

“Pasal itu masih akan berlaku selama berubah,” kata dia.

Selain itu, dalam UU Pilkada juga dijelaskan mengenai aturan cuti bagi petahana selama masa kampanye.

Untuk diketahui, cuti kampanye bagi petahana diatur berdasarkan revisi UU No. 8 /2015 tentang pilkada yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

“Dalam pasal uu baru itu, dimaknainya harus cuti selama masa kampanye,” tegas dia.

Sebelumnya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut menyentil Ahok yang menolak cuti saat masa kampanye.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, meminta Ahok untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Ia mengingatkan bahwa pemprov DKI merupakan sebuah sistem yang menjadi tanggung jawab banyak pihak, bukan hanya Ahok. (Selengkapnya: Ngotot Tak Mau Cuti, Kemendagri Sentil Ahok).

Masa kampanye Pilkada DKI 2017 dimulai tanggal 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby