Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menjelaskan bahwa pihaknya hanya diminta untuk melengkapi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu sesuai dengan rekomendasi Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) tentang temuan hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp334 miliar oleh BPK RI.

“Kami diminta untuk melengkapi, bukan menindaklanjuti laporannya,” ucap Husni, disela-sela agenda RDP dengann Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (24/6).

Husni mengatakan jika dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II sebelumnya, sambung dia, pihaknya sudah memberikan laporan tindak lanjut audit BPK.

“Karena kami beri laporan dianggap belum rinci oleh komisi II kemarin,” sebutnya.

Untuk itu, Husni mengungkapkan bahwa saat ini ada dua hal yang tengah dilakukan dalam proses pelengkapan tersebut. Pertama, ucap Husni, melakukan konsolidasi data dengan KPU Provinsi, kan mereka yang lakukan kemarin, lalu merekonsiliasinya dengan inspektorat KPU.

“Minta KPU provinsi koordinasi dengan BPK perwakilan masing-masing untuk rekonsiliasi datanya dengan BPK perwakilan,” tandasnya menjelaskan point kedua.

Sebelumnya, pada RDP Senin (22/6) lalu, Komisi II memberikan waktu sepuluh hari bagi KPU untuk melengkapi hasil tindak lanjut audit BPK terhadap KPU. BPK sendiri menemukan adanya penyimpangan anggaran pemilu 2014 sebesar Rp334 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang