Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan peserta Pemilu 2019 agar mematuhi jadwal iklan kampanye di media massa.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkapkan, jadwal iklan kampanye di media massa mulai 24 Maret tahun depan.
“Mulai 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Selasa (9/10).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, periode iklan kampanye media massa untuk Pemilu 2019 mencapai 21 hari.
Sebelumnya, peringatan yang sama juga dilontarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan pada 3 Oktober 2018.
Untuk informasi, masa kampanye telah dimulai sejak 23 September lalu hingga 13 April 2019. Namun, hanya kampanye tatap muka terbatas dan pemasangan alat peraga kampanye yang diperbolehkan dalam masa ini.
Sedangkan iklan kampanye pada media massa dan rapat umum, baru diperbolehkan mulai 24 Maret hingga 13 April 2019. Sementara itu, masa tenang kampanye akan dilakukan pada 13-16 April 2019.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan