Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui sering menghadapi permasalahan yang disebabkan aturan menyangkut penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Padahal, setiap pelaksanaan pemilu, KPU selalu membuat aturan baru dalam rangka pembenahan mekanisme pemilihan.

Komisioner KPU Juri Ardiantoro, mengatakan, bahwa sengketa yang diajukan terkait penyelenggaraan pemilu selalu menjadi fokus perhatian KPU dalam setiap pelaksanaan pemilu, termasuk dalam pemilihan kepala daerah. Menurutnya, permasalahan yang dihadapi KPU selalu muncul dari pengaturan itu sendiri.

“Setiap 5 tahun kami buat aturan, selama itu pula kami menghadapi masalah. Makanya tidak jarang Undang-Undang Pilkada digugat ke Mahkahamah Konstitusi,” kata Juri, dalam Seminar Pilkada Serentak dan Pemecahannya, di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (6/10).

Menurut Juri, kesulitan pembuatan peraturan KPU dilatarbelakangi adanya peraturan undang-undang yang tidak jelas, sehingga KPU merasa perlu membuat sebuah aturan atau pedoman bagi pelaksanaan pemilihan.

“KPU kemudian menyusun berbagai macam pengaturan berdasarkan undang-undang yang disesuaikan dengan hal-hal teknis yang perlu dilengkapi,” jelasnya.

Adapun, beberapa permasalahan yang sering timbul seperti persoalan waktu tahapan pilkada, penetapan daftar pemilih, penetapan calon, pengaturan kampanye, hingga pengumuman hasil perhitungan suara.

“Kita terus berupaya agar berbagai potensi masalah tersebut dapat diantisipasi sehingga tidak menimbulkan konflik sosial,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby