Jakarta, aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pihaknya telah berupaya mematahkan gugatan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perselisihan hasil pilpres (PHPU) yang telah dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terkait dalil-dalil pemohon, secara umum dapat kami sampaikan bahwa KPU dalam proses persidangan MK telah berhasil menjawab dan mematahkan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam diskusi publik yang diadakan di Kantor DPP PA GMNI, Jakarta, Rabu (26/6).

Wahyu juga menyoroti dalil terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman’ seperti yang telah disampaikan oleh saksi pemohon. Ia mengakui bahwa memang ada kesalahan administratif dalam penulisan nama pemilih di DPT, namun kesalahan itu tidak sama dengan pemilih fiktif.

“Jadi pemilih itu memang ada. Ada hal yang kurang sempurna di penulisan administratif. Jadi tidak bisa kemudian penulisan yang kurang sempurna itu dikategorikan pemilih siluman. Itu dalil yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain dalil terkait DPT ‘siluman’, ia juga menilai dalil pemohon terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) tidak relevan karena situng menurutnya hanya alat bantu berupa aplikasi cepat perhitungan suara. Namun, seperti yang sudah ditegaskan oleh majelis, hasil penetapan Pilpres 2019 yang resmi tetap ditentukan pada penghitungan berjenjang dari TPS hingga ke tingkat nasional.

Diskusi di Kantor DPP PA GMNI digelar sebagai rangkaian kegiatan “Bulan Bung Karno”. Hadir sebagai pembicara lainnya yaitu Direktur Pusat Studi Konsitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, Ketua DPP PA GMNI Karyono Wibowo, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dan Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin