Kepada awak media, Undang memperkirakan pelaksanaan pilkada juga tidak seramai dulu lagi terutama dari sisi kampanye. Alat peraga kampanye sudah diatur sehingga tidak akan ada lagi atribut yang bertebaran di pinggir jalan atau sudut-sudut kota.
“Dulu banyak pelanggaran terutama dari atribut kampanye, pemberitaan jadi ramai dengan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon. Tetapi tahun depan dengan aturan yang ada, kemungkinan pelanggaran akan semakin kecil,” kata Undang.
Ia menyebutkan persoalan mendasar yang masih menjadi catatan KPU yakni masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saat ini aturan di KPU pemilih wajib memiliki KTP elektronik. Sementara itu, persoalan e-KTP masih menjadi kendala karena belum semua pemilih memiliki e-KTP.
Dari hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kota Bogor, tercatat sekitar 16.000 warga belum melakukan perekaman data e-KTP dengan berbagai alasan seperti orang jompo, tidak memiliki biaya untuk ke Disdukcapil, dan enggan melakukan perekaman karena blanko e-KTP belum tersedia.
“Tetapi Disdukcapil sudah melakukan upaya jemput bola, agar 16.000 warga yang belum melakukan perekaman bisa segera terselesaikan,” kata Undang.
Artikel ini ditulis oleh: