Jayapura, Aktual.com – KPU Kota Jayapura Rabu (11/1) tengah malam sekitar pukul 23.30 WIT melakukan rapat pleno dan memutuskan pasangan Boy Markus Dawir-Nur Alam tidak memenuhi syarat mengikuti pemilihan kepala daerah.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Papua Tarwinto membenarkan KPU Kota Jayapura sudah melakukan rapat pleno yang meng-TMS-kan pasangan BMD-Nur Alam.

Namun hingga kini belum ada laporan resmi dari KPU Kota Jayapura. “Kami masih menunggu laporan resmi dari KPU Kota Jayapura,” kata Tarwinto.

Sementara itu Kapolres Jayapura Kota AKBP Tober Sirait secara terpisah mengatakan, anggotanya sudah dikerahkan untuk mengamankan kantor KPU Kota Jayapura, pascaputusan KPU Kota Jayapura itu.

Saat ini sekitar 100 anggota sudah disiagakan di kator KPU Kota Jayapura yang berlokasi di ruas jalan potong pasar Youtefa.

Selain menyiagakan personel di kantor KPU Kota Jayapura, anggota juga disiagakan di Mako Polres Jayapura Kota dan siap dikerahkan bila dibutuhkan, kata AKBP Sirait.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu