Ketua KPU Kota Palu Idrus.
Ketua KPU Kota Palu Idrus.

Palu, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah, telah mengeluarkan permintaan kepada partai politik (parpol) agar memanfaatkan periode perbaikan berkas administrasi bagi bakal calon legislatif (caleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Pada Selasa, Ketua KPU Kota Palu, Idrus, mengungkapkan bahwa parpol masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen bakal caleg yang berada dalam status TMS selama tahap pengamatan terhadap rancangan daftar calon sementara (DCS) dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023.

“Mengingat masih terdapat 60 bakal caleg yang belum memenuhi syarat (TMS) setelah proses verifikasi perbaikan administrasi,” ujar Ketua KPU Kota Palu, Idrus.

Lebih lanjut, Idrus menjelaskan bahwa dari total 18 parpol, sebanyak 565 bakal caleg telah memenuhi syarat (MS), namun terdapat 60 individu yang masih memiliki berkas administrasi dalam kondisi TMS, menghadapi tahapan Pemilu 2024.

Ketidakmemenuhan syarat bagi 60 caleg ini, menurut Idrus, disebabkan oleh kelengkapan dokumen persyaratan calon yang belum terpenuhi serta tidak sesuai dengan kriteria keabsahan dan kebenaran, termasuk di dalamnya ijazah yang tidak memiliki registrasi dan legalisasi yang sah, seperti seharusnya.

Dalam konteks ini, Idrus merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, di mana dokumen caleg yang melalui hasil verifikasi administrasi perbaikan dan dianggap TMS, dapat diganti selama masa pengamatan rancangan DCS, yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, selama enam hari kerja.

KPU Kota Palu telah membuka peluang bagi bakal caleg yang berkeinginan untuk mengganti atau memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat selama periode pengamatan rancangan DCS ini.

Karena itu, Idrus mengimbau parpol untuk memaksimalkan waktu yang tersisa.

“Kami mengajak parpol untuk sungguh-sungguh melengkapi administrasi bakal caleg yang berada dalam status TMS dalam empat hari tersisa,” lanjut Idrus.

Tahap selanjutnya dalam proses ini adalah periode penyusunan dan penetapan DCS, yang akan berlangsung dari tanggal 12 hingga 18 Agustus 2023, diikuti dengan pengumuman DCS yang direncanakan pada tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023.

Selanjutnya, pada tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023, masyarakat akan memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang telah diumumkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ilyus Alfarizi