Pekalongan, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilwakot Pekalongan sebanyak 221.504 orang. Jumlah tersebut mengalami penyusutan 687 pemilih, setelah ditetapkan dalam rapat pleno yang berlangsung selama dua hari, 2-3 Oktober 2015.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Basir mengatakan jumlah DPT mengalami penyusutan dari daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 222.191 orang. Pihaknya mengimbau pemilih yang memiliki hak belum tercatat setelah penetapan DPT untuk melaporkan dalam jangka waktu 7 hari. Mereka akan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb)-1.
“Masyarakat belum terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan kartu identitas, seperti KTP, KK dan paspor,” ujar dia, Minggu (4/10).
Jumlah DPT terbagi di empat kecamatan dengan jumlah masing-masing, Kecamatan Pekalongan Barat sebanyak 69.759 orang, Kecamatan Pekalongan Utara sebanyak 57.301, Kecamatan Pekalongan Timur sebanyak 51.131 orang dan Kecamatan Pekalongan Selatan sebanyak 43.313 orang.
Selanjutnya, jika masih ada warga yang belum juga tercatat dalam DPTb 1, maka bisa kembali melaporkan diri dengan membawa kartu identitas. Warga yang melapor usai penetapan DPTb 1, akan masuk dalam DPTb 2 yang nanti akan diberi waktu untuk memberikan suaranya pada pukul 12.00 wib-13.00 wib.
“Perbedaan DPTb 1 dan DPTb 2 adalah jika DPTb 1 hak dan waktu pencoblosannya sama dengan warga yang masuk di DPT. Sementara untuk DPTb 2, diberi waktu untuk mencoblos pada pukul 12.00 wib hingga pukul 13.00 wib, pada hari yang sama,” tambah Anggota KPU Divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Priyadi Trahutomo.
Pada intinya, kata Priyadi, dalam Pilwalkot semua orang yang memiliki identitas Kota Pekalongan dan memenuhi syarat sebagai pemilih, akan diakomodir dan dipastikan dapat memberikan suaranyam “Prinsipnya semua warga akan diakomodir untuk bisa memberikan suaranya. Ada banyak tahapan yang dapat digunakan masyarakat,” tambah dia.
Artikel ini ditulis oleh: