Surabaya, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mulai menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024.
“Beberapa hal baru mengenai kampanye diatur dalam Peraturan KPU yang perlu diketahui oleh peserta pemilu, sehingga perlu kami sosialisasikan,” kata Anggota KPU Surabaya Subairi saat sosialisasi kampanye pemilu di kantor KPU Surabaya, Kamis.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pimpinan dan petugas penghubung partai politik peserta Pemilu 2024 dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya, seperti Badan kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Hadir juga perwakilan dari Polrestabes Surabaya.
Subairi menyampaikan, bahwa koordinasi sejak dini dengan peserta pemilu dan instansi terkait sangat penting dilakukan. Hal itu mengingat tahapan kampanye pemilu akan segera dimulai, tepatnya 28 November mendatang.
“Beberapa hal baru mengenai kampanye diatur dalam Peraturan KPU yang perlu diketahui oleh peserta pemilu, sehingga perlu kami sosialisasikan,” ujar Subairi.
Ke depan, menurut Subairi, guna mempermudah koordinasi dan memberikan akses yang terbuka. KPU Surabaya akan membentuk helpdesk kampanye, sehingga dapat melakukan pelayanan dengan optimal kepada peserta Pemilu dalam menyelenggarakan kampanye.
Terlebih, antusiasme peserta pemilu dan warga terhadap tahapan kampanye cukup tinggi. Termasuk mengenai kampanye di media sosial (medsos), yang juga sudah ada dalam regulasi.
“Tentu harapan kami kampanye berjalan aman dan lancar, sehingga bentuk koordinasi sejak awal itu penting,” ucapnya.
Perlu diketahui, kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari. Terhitung mulai 28 November 2023 nanti. Tentu, masa kampanye tersebut menjadi ajang dari peserta pemilu untuk memperkenalkan visi, misi, citra diri dan program kepada pemilih dan masyarakat Kota Surabaya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan