Iklan kampanye pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam harian Media Indonesia pada Rabu (17/10) lalu. (AKTUAL/ TEUKU WILDAN)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai lambat dalam membuat aturan iklan kampanye Pilpres.

Penilaian ini dilontarkan oleh Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta di Jakarta, Jumat (19/10).

Kaka menegaskan masa kampanye telah dimulai sejak 23 September silam. Namun hingga kini, Peraturan KPU berkenaan dengan kampanye Pilpres belum ada.

“Jelas bahwa KPU lamban jika sampai saat ini, (kampanye telah berjalan) sudah hampir sebulan belum ada Peraturan KPU kampanye,” kata pengamat Pemilu kepada wartawan.

Dia pun menuding, KPU telah melanggar Undang-undang ketika melaksanakan deklarasi kampanye damai. Kaka pun mengatakan, kelalaian KPU itu bisa diadukan ke DKPP.

“(KPU) bisa diadukan ke DKPP karena lalai melaksanakan tugas tugasnya,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan