Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang tim pasangan calon presiden dan wakil presiden membawa alat peraga kampanye (APK) saat debat perdana di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/12).
“Pada saat debat berlangsung di dalam area debat sebagaimana kita ketahui di sini, pendukung tidak diperbolehkan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari
Hasyim menegaskan bahwa KPU hanya memperbolehkan APK atau atribut kampanye yang melekat pada tubuh untuk masuk ke dalam lokasi debat capres/cawapres.
“Satu-satunya yang boleh, kecuali atribut yang melekat di tubuh. Jadi pakaian lah, yang lain tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Untuk menjaga keberlangsungan debat, Hasyim menyatakan bahwa setiap tim paslon capres/cawapres akan mendapatkan undangan yang diperuntukkan untuk 75 orang, di luar pasangan calon dan pimpinan partai politik.
Jadwal debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024 telah ditetapkan, dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan debat pertama dan kedua pada 12 dan 22 Desember 2023.
Tema debat meliputi pemerintahan, ekonomi, pertahanan, keamanan, hubungan internasional, geopolitik, pembangunan keberlanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, dan inklusi.
Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (nomor urut 3).
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil