Dengan demikian, total alokasi anggaran KPU tahun anggaran 2022 yang disetujui hanya sebesar Rp3,69 triliun atau 45,87 persen dari kebutuhan yang diusulkan sebesar Rp 8,06 triliun.
Anggaran pemenuhan anggaran untuk dukungan sarana dan prasarana, operasional perkantoran, serta teknologi informasi (IT), paling minim terpenuhi yakni baru 17,21 persen. Kebutuhan dukungan sarana prasarana yang paling besar adalah untuk perbaikan kantor dan gudang.
“Karena dukungan sarana prasarana yang disetujui baru 17 persen, kami berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat membantu peminjaman atau hibah tanah dan bangunan yang layak kepada KPU untuk digunakan menjadi kantor maupun gudang, sebagai bagian dari solusi agar penyelenggaraan pemilu tetap berjalan dengan baik,” ujar Sudrajat.
Selain anggaran untuk pembangunan kantor dan gudang, KPU juga menunda pengadaan untuk keperluan IT seperti komputer dan laptop. “Jadi kami pending dulu untuk pengadaan komputer, laptop di provinisi dan kabupaten/kota. Sementara ini kami optimalkan anggaran yang 17 persen itu sesuai skala prioritas,” ujar Sudrajat.
Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan lembaganya telah mengajukan revisi DIPA KPU 2022 yang telah disesuaikan dengan skala prioritas. Ia berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dapat segera memproses usulan revisi tersebut.
“Dalam proses revisi DIPA ini, KPU telah mengusulkan penyesuaian-penyesuaian,” ujar Bernad di lokasi yang sama.
Ia mencontohkan, misalnya untuk tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol itu semula ada anggaran untuk bimbingan teknis secara berjenjang dari pusat provinsi dan kabupaten/kota. “Karena anggaran yang diberi ke KPU itu tidak optimal, KPU melakukan Bimtek ke tingkat pusat saja, sehingga anggarannya bisa dialihkan ke pos-pos lainnya. Jadi untuk revisi ini tidak menambah pagu, tetapi hanya untuk mengoptimalkan antar akun,” ujar Bernad.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra