Kantor KPU RI
Kantor KPU RI

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil langkah proaktif untuk melindungi data daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 dengan melibatkan enam instansi/lembaga negara. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Siber Crime Markas Besar (Mabes) Polri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), dan Badan Intelejen Negara (BIN) adalah beberapa lembaga yang terlibat dalam upaya tersebut.

Perlindungan data pribadi menjadi salah satu fokus utama dalam upaya ini karena semakin maraknya dugaan kebocoran data pribadi masyarakat yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Dalam menghadapi tantangan tersebut, KPU bersama dengan lembaga lain membentuk gugus tugas untuk mengamankan data pemilih dari sisi keahlian masing-masing.

Sebagai langkah konkret, KPU telah menerbitkan surat edaran terkait perlindungan data pribadi dalam daftar pemilih tetap. Sistem keamanan siber KPU juga telah ditingkatkan dengan mengatasi ancaman seperti phising dan berbagai bentuk Malware. Meski sadar bahwa keamanan siber tidak sepenuhnya tanpa celah, KPU tetap berkomitmen untuk melakukan mitigasi agar data pemilih tetap terjaga dengan baik.

Menanggapi pentingnya kesiapan dalam menghadapi ancaman terkait sistem informasi, Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyatakan bahwa langkah-langkah proaktif perlu dilakukan untuk memastikan keamanan data pemilih. Dengan kolaborasi antara KPU dan lembaga negara terkait, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan keamanan data pemilih.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi