“Oleh karena itu prinsipnya, KPU akan tetap melaksanakan debat publik pasangan calon, namun soal waktu dan pola debat itu yang akan menjadi pilihan bersama pasangan calon,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Selasa (27/3) KPK menahan Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Moch Anton yang petahana kembali maju sebagai calon Wali Kota Malang 2018-2023 itu ditahan untuk 20 hari pertama, sehingga dijadwalkan tidak bisa ke Malang pada 7 April 2018 untuk mengikuti debat.
Calon Wali Kota Malang lainnya Yaqud Ananda Gudban juga ditahan dengan kasus yang sama, bersamaan dengan belasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid