Mataram, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mulai melakukan verifikasi faktual terhadap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota H Salman-Jana Hamdiana (Sahaja) pada 7 September 2015.

“Verifikasi faktual terhadap pasangan ‘Sahaja’ akan kami mulai besok (Senin 7/9, red), untuk melihat keabsahan dukungan terhadap pasangan tersebut, dengan batas waktu maksimal tujuh hari,” kata Divisi Teknik dan Penyelenggara KPU Kota Mataram Bedi Saparwadi di Mataram, Minggu (6/9).

Artinya, lanjutnya, ketika terjadi kekurangan berkas setelah verifikasi administrasi terhadap persyaratan calon, diberikan berita acara kepada tim pasangan calon untuk dilakukan perbaikan selama empat hari.

Diperkirakan, pada pertengahan September 2015 bisa dilakukan penetapan pasangan, pengundian nomor urut, dan pelaksanaan kampanye.

“Namun, melihat sisa waktu yang ada, kampanye akan dipersingkat untuk menghemat waktu,” sebutnya.

Pernyataan itu dikemukakannya setelah tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Mataram kembali dilanjutkan.

Hal ini sesuai surat KPU NTB Nomor 731/KPU-Prov-017/IX/2015 sebagai tindak lanjut surat KPU RI Nomor 565/KPU/IX/2015 tertanggal 4 September 2015 perihal rekomendasi Bawaslu RI serta berita acara rapat pleno KPU Provinsi NTB Nomor 730/BA/IX/2015 tentang supervsi tindak lanjut KPU RI Nomor 565/KPU/IX/2015.

Bedi Saparwadi mengatakan, surat KPU NTB yang diterima KPU Kota Mataram, Sabtu (5/9) siang, mengamanatkan beberapa poin.

Poin pertama, KPU NTB menginstruksikan KPU Kota Mataram agar melaksanakan keputusan panitia pengawas pemilihan wali kota dan wakil wali kota Mataram Nomor R.S.001/Pilwal/VIII/2015 demi terpenuhinya hak-hak pemenuhan sengketa dan terlaksananya pemilihan wali kota dan wakil wali kota Mataram tahun 2015.

Keputusan Panwaslu sebagaimana dimaksud pada angka satu dilaksanakan dengan cara menerima pendaftaran yang dilakukan oleh pemohon (Sahaja-red) pada tanggal 2 Agustus 2015. Dan melakukan penelitian persyaratan calon sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dasar itulah, KPU Kota Mataram siap menjalankan rekomendasi Bawaslu RI, dengan menerima pendaftaran paket ‘Sahaja’, tertanggal 2 Agustus 2015. SAHAJA tak perlu lagi mendaftar ulang, KPU tinggal melakukan verifikasi persyaratan pencalonan,” katanya.

Setelah ini, lanjut Bedi, KPU akan mensimulasikan perubahan tahapan. Pastinya, perubahan tahapan itu tidak mempengaruhi proses lainnya dalam pelaksanaan Pilkada Kota Mataram dan verifikasi.

Kendati demikian, Bedi belum bisa menyatakan Pilkada akan berlangsung tanggal 9 Desember 2015, karena masih ada proses verifikasi terhadap semua syarat calon dan syarat pencalonan. “Tapi, kita tetap optimistis, Pilkada bisa berjalan. Semua proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh: