Medan, Aktual.com — Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba mengaku pihaknya masih mempelajari ketentuan Pilkada Susulan sebagaimana dicantumkan dalam pasal 122 ayat 4, UU no 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpuu no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Kita akan pelajari dulu apakah memenuhi unsur atau tidak,” ujar Pandapotan kepada wartawan di Medan, Sabtu (12/12)

Menurut Pandapotan, kajian itu baru akan dilakukan setelah pihaknya melakukan penetapan pada 16 Desember mendatang. “Habis penetapanlah baru kita akan kaji,” katanya.

Disinggung desakan Pilkada Susulan yang dilayangkan pihak pasangan calon Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI), Pandapotan mengaku belum menerima secara resmi surat dari pasangan itu.

“KPU Medan hingga hari ini belum mendapat surat tersebut,” ujarnya.

Disinggung terkait rendahnya pendistribusian C6, Pandapotan menampiknya. Menurut ia, laporan Panitia Pemilih Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, semua C6 sudah disalurkan.

“Semua C6 sudah disalurkan kecuali bagi warga yang sudah pindah atau meninggal dunia,” klaimnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby