Medan, Aktual.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah membuka pengumuman pendaftaran bakal calon kepala daerah Kota Medan dari jalur perseorangan atau independen. 
Bakal calon sudah diperkenankan untuk mengambil formulir pendaftaran.
“Sudah dibuka mulai semalam tanggal 24 Mei, membuka pengumuman untuk Bakal Calon (Balon) dari jalur independen atau perseorangan. Pembukaan ini seusai PKPU No 9 tahun 2015 tentang petunjuk teknis pencalonan kepala daerah,” terang Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggara, Pandapotan Tamba, di Medan, Senin (25/5).
Dikatakan, bagi balon perseorangan yang ingin maju harus mendapatkan dukungan minimal 6,5 persen penduduk kota Medan, atau sebanyak 160.367 orang. Bukti dukungan melalui photo copy KTP, KK atau paspor. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimal di 11 kecamatan yang ada di Kota Medan.
“Lebih boleh, kurang tidak boleh. Tinggal mereka pilih dimana mau menyebarkan itu,” katanya.
Untuk penyerahan dokumen pendaftaran balon perseorangan akan dibuka pada tanggal 11 hingga 15 Juni mendatang.
“Wajib diserahkan kepada KPU dari 11 Juni hingga 15 Juni 2015, ditutup pukul 16.00 wib,” terangnya.
KPU Medan akan melakukan verifikasi faktual bukti dukungan balon tersebut dari tanggal 23 Juni hingga 6 Juli 2015.
Bagi yang sudah lolos verifikasi dengan memenuhi syarat dukungan 160.367 tersebut, menjadi tiket para balon untuk mendaftar secara resmi sebagai calon.
Pendaftaran akan dibuka bersamaan dengan pendaftaran partai poltik, gabungan partai politik 26 – 28 juli 2015.
“Hanya tiga hari pendaftaran, sampai jam 16.00 wib. ‘Stressing point’, agar dari sekarang mempersiapkan diri, jangan di ‘injure time’ mereka mendaftarkan dan melengkapi berkas. Artinya dari skrang, kalau mau maju silahkan datang ke KPU Medan atau mengunduh website KPU kota Medan, disitu semua lengkap formulir,” ucap Pandapotan.
Pihaknya juga mengundang partai politik dan bakal calon untuk menghadiri sosialisasi pencalonan balon perseorangan. Sosialisasi itu dilaksanakan Rabu (27/5) pekan ini.
Disinggung parpol yang kini masih mengalami dualisme partai, Pandapotan menyebutkan KPU Medan akan tetap mengundang dua partai politik tersebut. Namun, undangan tersebut bukan mengartikan pengakuan atas keikutsertaan kedua parpol.

Artikel ini ditulis oleh: