Jakarta, aktual.com – Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan pihaknya telah memerintahkan KPU Jawa Barat menelusuri keberadaan KTP elektronik milik warga negara asing (WNA) di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
“Kami telah meminta KPU Jawa Barat langsung melakukan pengecekan,” kata Viryan di Jakarta, Selasa (26/2).
Viryan mengatakan penelusuran dilakukan setelah berkembang informasi di media sosial yang menyebutkan seorang WNA pemilik KTP-elektronik namanya ikut terdaftar di dalam daftar pemilih tetap. Setelah ditelusuri, KTP elektronik milik WNA berinisial GC dengan NIK yang tercantum di dalamnya, tidak masuk dalam DPT. Namun ketika NIK itu dimasukkan dengan nama seorang WNI berinisial B, namanya masuk dalam DPT. Artinya kata Viryan, NIK dalam KTP elektronik milik WNA itu merupakan NIK milik WNI berinisial B yang namanya terdaftar dalam DPT.
“Maka yang terjadi adalah kesamaan NIK tapi data berbeda,” jelas dia.
KPU pun telah melaporkan hal ini kepada unit cyber crime Mabes Polri untuk menelaah lebih dalam apakah KTP elektronik milik WNA yang beredar adalah KTP elektronik palsu. Yang jelas, dia menegaskan, yang dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu hanya lah WNI yang secara administratif namanya masuk dalam DPT dan telah memiliki KTP elektronik.
“Dalam hal ada bukan warga negara Indonesia punya KTP elektronik tentu tidak bisa menggunakan hak pilih atau tidak punya hak untuk memilih di pemilu kita,” tegas Viryan.
Sebelumnya Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kepemilikan KTP elektronik oleh seorang WNA bukan merupakan hal yang haram. Seorang WNA, menurut dia, dapat memiliki KTP elektronik namun dengan persyaratan ketat dan telah memiliki izin tinggal tetap. Dalam KTP elektronik milik WNA akan dituliskan asal negara yang bersangkutan. KTP elektronik milik WNA juga tidak dapat digunakan untuk memilih dalam pemilu.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin