Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif yang telah diunggah dalam laman KPU pada Minggu (12/8).
“Kalau teman-teman pernah kenal (bacaleg) ada yang bermasalah hukum, ya silahkan laporkan ke kami,” kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di RSPAD, Jakarta, Senin (13/8) malam.
KPU menerima tanggapan masyarakat terkait DCS mulai 12 hingga 21 Agustus 2018, dapat secara tertulis dan diserahkan langsung, fax atau surat elektronik sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.
Masyarakat perlu mencantumkan identitas yang jelas beserta bukti-bukti pendukung atas apa yang disampaikan dalam laporan, dan identitas pengirim akan dirahasiakan.
Setelah tanggapan masyarakat masuk, selanjutnya KPU akan melakukan pencermatan dan klarifikasi kepada bakal calon legislatif melalui partai politik di masing-masing tingkatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid