Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 tetap berlaku.

“Komisi Pemilihan Umum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; dalam pokok perkara, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden,” kata Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim di Jakarta, Kamis(28/3).

Hifdzil juga menyampaikan perolehan suara hasil Pilpres 2024 menurut KPU, dengan pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 40.971.906 suara, pasangan Prabowo-Gibran dengan 96.214.691 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud dengan 27.040.878 suara.

Selain itu, KPU juga meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menerima eksepsi pemohon untuk seluruhnya.

Petitum tersebut berdasarkan argumen yang menyatakan bahwa KPU menilai permohonan Ganjar-Mahfud kepada MK adalah salah sasaran karena seharusnya diajukan kepada Bawaslu.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah