Anggota KPU Idham Holik (kiri).
Anggota KPU Idham Holik (kiri).

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong partai politik segera menyampaikan rencana waktu yang dipilih datang ke KPU terkait pendaftaran sebagai calon parpol peserta Pemilu 2024.

“Besar harapan bapak ibu (pimpinan atau perwakilan parpol) agar dapat segera menyampaikan kapan rencana tanggal penyerahan dokumen pendaftaran kepada KPU Republik Indonesia,” kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam acara sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (25/7) sore.

Idham mengatakan saat ini tahapan pendaftaran tinggal menghitung hari. KPU akan menggelar tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

“Sebagaimana dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2020 tahapan masa pendaftaran partai politik jauh-jauh hari sudah kami sosialisasikan mengenai rentang waktu selama 14 hari, yakni pada 1-14 Agustus dan sudah memiliki kekuatan hukum,” ucap Idham.

Oleh sebab itu dia mengimbau setidaknya para pimpinan partai politik bisa menyampaikan rencana mereka untuk menyerahkan dokumen pendaftaran satu hari sebelum kedatangan pendaftaran partai politik.

“Kami mohon dapat menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran dengan tujuan kami dapat mengatur dan dapat melayani ibu bapak pimpinan parpol saat pendaftaran partai politik,” ujar Idham.

Dengan begitu Idham berharap tidak terjadi jadwal pendaftaran di waktu yang bersamaan. Sehingga tidak menimbulkan masalah penumpukan jadwal penerimaan pendaftaran partai politik.

“Karena kalau terjadi demikian, kami khawatir tidak dapat terlayani dengan baik saat mendaftarkan diri kepada kami, termasuk mungkin muncul prasangka-prasangka kenapa ‘Kami di belakangkan, kenapa yang itu didahulukan’, itu yang tidak kami inginkan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra