Manado, aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membutuhkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berintegritas dalam menjalankan tugas negara tersebut.
“Kami telah membuka pendaftaran PPK se-Kabupaten Minahasa Utara (Minut) untuk Pilkada 2020, dimana KPU Minut membutuhkan 50 orang untuk menjadi PPK,” kata Ketua KPU Minut Stella Runtu melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Minut Hendra Lumanauw di Manado, Selasa (28/1).
Dia mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut membuka pendaftaran perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Minut tahun 2020 ini.
“Kami butuh 50 orang PPK berintegritas yang memenuhi seluruh syarat sebagai penyelenggara pilkada. Nantinya ke-50 PPK akan bertugas pada 10 kecamatan di Kabupaten Minut,” katanya.
PPK berintegritas, katanya, yaitu memenuhi syarat utama yaitu setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU, serta tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pilgub, Pilbup, dan Pilkada.
Lanjut dia, ada juga syarat administrasi lainnya seperti, belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, foto kopi KTP elektronik, sehat jasmani dan rohani, minimal menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas/sederajat, pas foto, memasukan daftar riwayat hidup serta surat domisili dari pemerintah desa/kelurahan bagi yang alamat domisilinya berbeda dengan KTP elektronik.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto